WhatsApp Icon

Manfaat dan Prosedur Perizinan Usaha

31/12/2022  |  Penulis: Admin

Bagikan:URL telah tercopy
Manfaat dan Prosedur Perizinan Usaha

Manfaat dan Prosedur Perizinan Usaha

Pelatihan incubator entrepreneur mustahik di BAZNAS Kabupaten Berau pada Sabtu (5/11/12) menghadirkan pemateri Rusmiati S, kom ketua UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) Berau yang juga ketua Iwapi (Ikatan wanita Pengusaha Indonesia). Pada pertemuan dengan mustahik ini Rusmiati memberikan pemahaman mengenai manfaat dan prosedur perizinan usaha.

Usaha selayaknya memiliki legalitas, apa itu legalitas usaha ? legalitas usaha disebut juga dengan perizinan usaha merupakan suatu dokumen yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk melegalkan diri, sehingga sah di mata hukum dan masyarakat serta mendapat payung hukum (perlindungan) hukum dari pemerintah yang berwenang.

Legalitas dasar berusaha berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja, pasal 6 dan 7 memiliki NIB (nomor induk berusaha) yang merupakan perizinan tunggal berbasis resiko yang diterbitkan berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha. Pemerintah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifiksi baku Lapangan Usaha Indonesia).

Kepada mustahik yang hadir, Rusmiati menyebut agar bisa mengakses ke website www.oss.go.id . Ini diperuntukkan untuk pelaku usaha perorangan, perseroan terbatas (PT), perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum, lembaga penyiaran, badan uaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer CV, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata. Dan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mempermudah membuat NIB, yakni email.cek KBLI dan catatan KBLI.

Selain NIB, mustahik pelaku UMKM perlu memiliki PIRT (izin pangan industri rumah tangga) merupakan sertifikasi untuk usaha yang terbilang kecil , kemudian HAKI (Hak Kekayaan intelektual) yang merupakan hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia.

Selanjutnya UMKM harus memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Dengan adanya label BPOM pada makanan , menandakan bahwa produk memiliki status yang sudah terjamin dari Badan pegawas obat dan makanan. Adapun manfaat memiliki sertifikat BPOM untuk produk adalah konsumen dan calon konsumen lebih merasa aman dan percaya mengonsumsi atau menggunakan produk.

Bagikan:URL telah tercopy
Info Rekening Zakat

Info Rekening Zakat

Mari tunaikan zakat Anda dengan mentransfer ke rekening zakat.

BAZNAS

Info Rekening Zakat