Manfaat dan Prosedur Perizinan Usaha
31/12/2022 | Penulis: Admin

Manfaat dan Prosedur Perizinan Usaha
Pelatihan incubator entrepreneur mustahik di BAZNAS Kabupaten Berau pada Sabtu (5/11/12) menghadirkan pemateri Rusmiati S, kom ketua UMKM (usaha mikro kecil dan menengah) Berau yang juga ketua Iwapi (Ikatan wanita Pengusaha Indonesia). Pada pertemuan dengan mustahik ini Rusmiati memberikan pemahaman mengenai manfaat dan prosedur perizinan usaha.
Usaha selayaknya memiliki legalitas, apa itu legalitas usaha ? legalitas usaha disebut juga dengan perizinan usaha merupakan suatu dokumen yang harus dimiliki oleh perusahaan untuk melegalkan diri, sehingga sah di mata hukum dan masyarakat serta mendapat payung hukum (perlindungan) hukum dari pemerintah yang berwenang.
Legalitas dasar berusaha berdasarkan Undang Undang Cipta Kerja, pasal 6 dan 7 memiliki NIB (nomor induk berusaha) yang merupakan perizinan tunggal berbasis resiko yang diterbitkan berdasarkan tingkat resiko kegiatan usaha. Pemerintah memetakan tingkat risiko sesuai dengan bidang usaha atau KBLI (Klasifiksi baku Lapangan Usaha Indonesia).
Kepada mustahik yang hadir, Rusmiati menyebut agar bisa mengakses ke website www.oss.go.id . Ini diperuntukkan untuk pelaku usaha perorangan, perseroan terbatas (PT), perusahaan umum, perusahaan umum daerah, badan hukum lainya yang dimiliki oleh negara, badan layanan umum, lembaga penyiaran, badan uaha yang didirikan oleh yayasan, koperasi, persekutuan komanditer CV, Persekutuan Firma dan Persekutuan Perdata. Dan ada beberapa hal yang perlu diperhatikan untuk mempermudah membuat NIB, yakni email.cek KBLI dan catatan KBLI.
Selain NIB, mustahik pelaku UMKM perlu memiliki PIRT (izin pangan industri rumah tangga) merupakan sertifikasi untuk usaha yang terbilang kecil , kemudian HAKI (Hak Kekayaan intelektual) yang merupakan hak atas kekayaan yang timbul karena kemampuan intelektual manusia.
Selanjutnya UMKM harus memiliki izin edar dari BPOM (Badan Pengawas Obat dan Makanan). Dengan adanya label BPOM pada makanan , menandakan bahwa produk memiliki status yang sudah terjamin dari Badan pegawas obat dan makanan. Adapun manfaat memiliki sertifikat BPOM untuk produk adalah konsumen dan calon konsumen lebih merasa aman dan percaya mengonsumsi atau menggunakan produk.
Berita Lainnya
Penghargaan Atas Keberhasilan Entaskan Kemiskinan
Peduli Sumatera , Pondok TaHfiz Nurul Huda NW Makajang serahkan Donasi ke BAZNAS
Apresiasi Dari BKKBN Provinsi Kaltim,BAZNAS Berau terima Penghargaan Program GENTING
Rakorda Kaltim, Prinsip 3A Harus Dipegang Teguh
BAZNAS KABUPATEN BERAU MENANDATANGANI PERNYATAAN KOMITMEN KESEDIAAN PARTISIPASI GENTING
PERINGATAN HUT BAZNAS KE 24 TAHUN. BAZNAS BERAU MELAKSANAKAN JALAN SEHAT BERSAMA AMIL, LOMBA ANTAR AMIL, DAN DO'A BERSAMA
BAZNAS Berau , Beri Layanan Kesehatan bagi Masyarakat Biduk-Biduk.
Peringatin HUT ke 60 ,Bankaltimtara dan BAZNAS Berau salurkan program khitan gratis bagi 60 anak.
BAZNAS KABUPATEN BERAU MENERIMA PENGHARGAAN KHUSUS KABUPATEN DAN KOTA SE-KALIMANTAN TIMUR SEBAGAI BADAN PUBLIK MENUJU INFORMATIF
Cek Kondisi Mustahik,Baznas Berau Lakukan Kunjungan Rutin
Baznas Bulungan Kaltara Studi Tiru Pengelolaan Zakat Baznas Berau
Perkuat Misi Kemanusiaan,Amil BAZNAS Berau ikuti Pelatihan Dasar Baznas Tanggap Bencana ( BTB ) dalam Apel Kesiapsiagaan
Baznas Apresiasi Satgas Bannusia Lugri Garuda Merah Putih II Tegaskan Komitmen Bantu Palestina
BAZNAS Berikan Layanan Pengobatan Gratis dan Khitan bagi Masyarakat Kampung Harapan Jaya Segah
BAZNAS Peduli Bencana Aceh Sumatera

Info Rekening Zakat
Tunaikan zakat Anda melalui rekening resmi BAZNAS Kab. Berau.
Lihat Daftar Rekening →