Ada Bukti Setor Zakat
Ada Bukti Setor Zakat
29/01/2023 | AdminAda Bukti Setor Zakat
Seperti yang pernah diungkapkan ketua BAZNAS Berau, H Busransyah, bahwa UPZ yang dibentuk oleh BASNAS di Kelurahan, instansi itu adalah legal. Dan di mata hukum UPZ tidak melanggar. Karena UPZ yang berada di bawah BAZNAS yang merupakan lembaga resmi yang mengumpulkan zakat berdasarkan Undang Undang no 23 tahun 2011 .
Pada materi pertama, raker UPZ, Marwan Toni wakil ketua BAZNAS Bidang Pengumpulan, mengungkapkan mengenai apa itu UPZ.
Apa sih manfaat menjadi UPZ BAZNAS?
Legalitasnya dengan menjadi UPZ BAZNAS instansi lembaga secara hukum sudah syah bertindak melakukan kegiatan pengumpulan zakat berdasarkan SK (surat keputusan ) ketua umum BAZNAS.
Pelayanan yang diberikan oleh UPZ BAZNAS, akan semakin maksimal dengan adanya kewenangan dengan bukti setor zakat (BSZ) yang dicetak oleh BAZNAS. BSZ tersebut dapat dijadikan sebagai bukti bahwa zakat yang dibayarkan dapat diperhitungkan sebagai pengurang penghasilan kena pajak.
Kualitas pelayanan akan semakin meningkata dan berkembang dengan berbagai upgrading (pelatihan) yang diselenggarakan oleh BAZNAS.
UPZ merupakan bagiand aria jrigan zakat nasional, ada standarisasi kebijakan, sistem,prosedur, matero sosialisasi sehingga upaya menangulangi kemiskinan melalui pendayagunaan ZIS dapat terukur dengan jelas.
Tugas utama UPZ adalah menghimpun, bukan mengelola. Tapi UPZ diberikan hak zakat maksimal 70 persen dan 30 persen disetorkan ke BAZNAS provinsi atau Kabupaten Kota.
Adapun keputusan ketua Baznas RI no 25 tahun 2018, tentang pedoman pengelolaan unit pengumpul zakat Badan Amil Zakat Nasional.
Berisi bahwa tujuan pedoman pengelolaan UPZ disusun sebagai panduan bagi pimpinan, pengurus, penasehat UPZ untuk menjalakan pengelolaan UPZ sesuai dengan regulasi di wilayah kerja masing masing.
Fungsi UPZ, yakni sosialisasi dan edukasi, zakat pada masing masing institusi yang menaungi UPZ, mendata dan melayani muzaki dan mustahik, penyerahan nomor pokok wajib zakat (NPWZ) dan bukti setor zakat (BSZ).
UPZ juga berfungsi untuk menyusun RKAT UPZ untuk program pengumpulan dan tugas pembantuan pendistribusian dan pendayagunaan zakat BAZNAS.
Selain penyusunan program, UPZ juga menyusun laporan kegiatan,pengumpulan dan tugas perantuan dan penyaluran zakat BAZNAS.
Organisasi UPZ baznas terdiri dari penasehat dan pengurus. Tugas penasehat UPZ adalah sebagai pertimbangan dn mengawasi dalam menetapkan RKAT, pelaksanaan pengumpulan, penyaluran zakat, serta mengurus memenuhi sarana dan prasarana UPZ.
Pengurus UPZ berasal dari pejabat, pegawai, pekerja , anggota atau jamaah dari institusi dari Upz. Pengurus UPZ terdiri dari ketua, sekretaris dan bendahara.
Syarat pengurus UPZ, WNI, beragama Islam, pengurus UPZ, WNI, beragama Islam,bertakwa, paling rendah berusia 25 tahun dan paling tinggi 70 tahun, shat jasmani dan rohani, memiliki kompetensi sesuai dengan bidang yang ditugaskan, tidak di parpol dan tidak pernah dihukum tindak pidana.
